DAFTAR ISI ARTIKEL

PERAN POSLUHDES TERHADAP PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI DI KECAMATAN MANDIANGIN

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Visi Kementerian Pertanian adalah terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing ekspor dan kesejahteraan petani. Visi tersebut kemudian dielaborasi kedalam beberapa misi yang salah satunya adalah menjadikan petani yang kreatif, inovatif, dan mandiri serta mampu memanfaatkan iptek dan sumberdaya lokal untuk menghasilkan produk pertanian berdaya saing tinggi. Terkait dengan hal tersebut, salah satu upaya yang terus dilakukan adalah menumbuhkembangkan kelompoktani agar menjadi sebuah lembaga yang mampu menjadi wahana belajar, kerjasama dan menjadi sebuah unit produksi yang memadai.
Terbitnya Permentan 273/Kpts/OT.160/4/2007, yang kemudian disempurnakan dalam Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013, sejatinya dapat menjadi pemicu bagi penyuluh pertanian untuk meningkatkan kualitas kelompoktani dan gabungan kelompoktani. Tiga indikator kunci sebagaimana tercantum dalam kedua peraturan tersebut adalah memfungsikan petani sebagai wahana belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kemudian, selain upaya sebagaimana tercantum dalam permentan diatas, ada upaya lain yang dapat mempengaruhi kualitas dan kemampuan kelompoktani dan gapoktan agar lebih baik, yaitu dengan mengembangkan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes).
Posluhdes merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan). Posluhdes merupakan ujung tombak pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian karena lokasinya berada di desa/kelurahan. Disamping itu, posluhdes juga memiliki peran yang strategis untuk kemajuan pembangunan pertanian di pedesaan.
Peran-peran posluhdes tersebut diantaranya adalah; memudahkan penyuluh dalam menginventarisir permasalahan petani dilapangan, proses interaksi petani dengan penyuluh di posluhdes akan berujung pada inventarisasi permasalahan petani oleh penyuluh, posluhdes tidak hanya sebagai tempat bertemunya petani dan penyuluh, tapi di posluhdes tersedia berbagai informasi tentang pertanian, seperti media Sinar Tani, buku-buku pertanian, Folder, Leaflet, Brosur dan media penyuluhan lainnya. Dengan adanya media tersebut petani akan mudah mengajukan pertanyaan karena mereka telah memiliki sedikit gambaran tentang masalah yang dihadapinya.
Selanjutnya, posluhdes juga sangat berperan dalam membangun petani, kelompoktani dan gabungan kelompoktani menjadi lebih kompetitif, karena adanya posluhdes di tiap desa dapat merangsang petani untuk menjadikan posluhdes mereka sebagai posluhdes terbaik dengan layanan prima bagi anggotanya. Dengan demikian keberadaan Posluhdes akan benar-benar menjadi basis bagi kegiatan penyuluhan di tingkat desa.
Keberadaan posluhdes juga dianggap dapat berpengaruh bagi kegiatan pengembangan agribisnis petani. Secara umum lokasi posluhdes berada ditengah atau pusat desa, agar setiap petani yang ada di desa tersebut mampu menjangkaunya. Letaknya yang strategis tersebut dapat digunakan oleh kelompok sebagai tempat untuk usaha mereka. Kegiatan pengembangan agribisnis, terkait dengan perencanaan, pengelolaan dan penguatan kemitraan dengan pihak lain juga dapat dilakukan ditempat tersebut.
Butang Baru merupakan salah satu desa di Kecamatan Mandiangin,   Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan jumlah penduduk 2189 orang yaitu laki-laki 1193 orang dan perempuan 1361 orang, terdiri dari 510 KK (kepala keluarga), dengan mata pencaharian sebagai petani (perkebunan) 80,24 %, peternak 2,06 % orang dan sisanya pemilik penggarap buruh tani, pegawai, dan karyawan. Selain itu di desa ini juga memiliki sumberdaya pertanian seperti lahan perkebunan 1000 ha (70 %), lahan pangan/ladang 375 ha (30%) dan lahan pekarangan/tegalan 130 ha (12,20%) dimana 85 % dari luas lahan tersebut adalah lahan usahatani produktif.
Kelompoktani sebagai salah satu wahana kegiatan para petani sebagai kelas belajar, kerja sama dan unit produksi, diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan usahatani dengan berbagai penerapan inovasi teknologi baik teknis, sosial maupun ekonomi, sehingga diharapkan menjadi organisasi petani yang kuat, tangguh dan mandiri dalam menunjang pembangunan pertanian khususnya dan pembangunan tingkat daerah pada umumnya. Kelompoktani yang ada di Desa Butang Baru berjumlah 8 kelompoktani yang tersebar disetiap dusun. Pada umumnya kelas kelompoktani adalah Pemula sebanyak 4 kelompoktani, Lanjut sebanyak 2 kelompoktani. Kemudian 2 kelompoktani kelas Madya, sedangkan kelas kelompoktani Utama belum ada.
 Dengan dukungan sumber daya manusia pertanian dan sumber daya alam (lahan pertanian),  desa ini berpotensi mewujudkan perubahan menuju masyarakat petani yang produktif dan sejahtera karena telah terbentuk kelembagaan petani berupa  satu unit Posluhdes dan 8 kelompoktani. Posluhdes ini adalah posluhdes satu-satunya di wilayah tersebut dan telah berdiri sejak tahun 2007 sampai saat ini keberadaannya masih aktif dan dimanfaatkan oleh petani, kelompoktani dan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut dan pentingnya upaya meningkatkan peran posluhdes maka judul kajian yang akan dilaksanakan adalah Peran Posluhdes di Kecamatan Mandiangin terhadap Pengembangan Kelompoktani.

Rumusan Masalah
Berdasarkan hasil survei di lokasi Penugasan Akhir tentang Peran Posluhdes di Kecamatan Mandiangin terhadap Peningkatan Kemampuan Kelompoktani, dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimana peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap kelembagaan kelompoktani yang kuat dan mandiri ?
2.    Bagaimana peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan usaha agribisnis ?
3.    Bagaimana peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap peningkatan kelompoktani dalam menjalankan fungsinya ?




Tujuan
Merujuk pada rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai melalui kajian ini adalah :
1.    Mendeskripsikan peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap penguatan kelembagaan kelompoktani yang kuat dan mandiri.
2.    Mendeskripsikan peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan usaha agribisnis.
3.    Menganalisis peran Posluhdes di Desa Butang Baru terhadap peningkatan kelompoktani sehingga kelompoktani berdaya dan mandiri.

Manfaat
Hasil kajian tentang peran posluhdes ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
1.    Bagi mahasiswa, memperluas wawasan tentang perencanaan dalam bidang penyuluhan pertanian, khususnya dalam pengembangan kelompoktani
2.    Bagi anggota kelompoktani, memberikan informasi tentang peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani.
3.    Bagi penyuluh, dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan penyuluhan dan melakukan pembinaan serta pengembangan kelompoktani
4.    Bagi institusi, memberikan acuan untuk memperbaiki/meningkatkan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan atau program pemberdayaan petani.

Keterbatasan Kajian
Keterbatasan kajian dalam melaksanakan Penugasan Akhir ini adalah :
1.    Terbatasnya referensi tentang Posluhdes
2.    Kajian hanya dilaksanakan di satu desa, yaitu Desa Butang Baru, dimana Posluhdes Desa Butang Baru merupakan satu-satunya yang ada di Kabupaten Sarolangun (sejak 2007 sampai sekarang) masih aktif dimanfaatkan oleh Kelompoktani maupun masyarakat Desa Butang Baru.
3.    Kajian ini dibatasi oleh dana dan waktu untuk mendapatkan bahan yang lebih luas yang diberikan kepada mahasiswa untuk melaksanakan Penugasan Akhir yaitu selama dua bulan.
Dengan pertimbangan tersebut, maka pengkajian dibatasi pada upaya mengungkap informasi tentang peran Posluhdes terhadap Pengembangan Kelompoktani di Desa Butang Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Definisi Operasional
Definisi operasional dalam kajian ini adalah :
1.    Pos Penyuluhan Desa merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.  (sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16)
2.    Peran Posluhdes, Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha berperan :
-       Basis pelaksanaan penyuluhan di desa
-       Sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani
-       Sebagai ajang tempat berkompetisi, bagi petani/kontak tani yang berprestasi baik melalui tulisan maupun dari hasil temuan teknologi baru yang didapat dari pengalaman atau ide sendiri
3.    Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota (sesuai dengan Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013).
4.    Pengembangan kelompoktani, upaya peningkatan kelompoktani yang diarahkan pada penguatan poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri, peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis dan peningkatan kemampuan kelompoktani dalam menjalankan fungsinya.


TINJAUAN PUSTAKA

Tinjauan Tentang Peran
Pengertian Peran
Dalam kamus Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian peran adalah :
a.    Peran adalah pemain yang diandaikan dalam sandiwara maka ia adalah pemain sandiwara atau pemain utama.
b.    Peran adalah bagian yang dimainkan oleh seorang pemain dalam sandiwara, ia berusaha bermain dengan baik dalam semua peran yang diberikan.
c.    Peran adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan.
Peran merupakan aspek yang dinamis dalam kedudukan (status) terhadap sesuatu. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peran (Soeharto 2002; Soekamto 1984: 237). Analisis terhadap perilaku peranan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu :
a.    Ketentuan peranan
b.    Gambaran peranan
c.    Harapan peranan
Ketentuan peranan adalah pernyataan formal dan terbuka tentang perilaku yang harus ditampilkan oleh seseorang dalam membawa perannya. Gambaran peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang secara aktual ditampilkan seseorang dalam membawakan perannya. Seperti yang telah dikemukakan oleh Sarjono Sukamto (1984) bahwa peranan adalah merupakan aspek dinamis dari kedudukan apabila seseorang melaksanakan hal-hal serta kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka ia telah melakukan sebuah peranan.
Menyimak pendapat tersebut dapat ditarik beberapa pokok pikiran mengenai peranan yaitu adanya kedudukan yang bersifat statis, adanya hak dan kewajiban serta adanya hubungan timbal-balik antara peranan dan kedudukan. Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa istilah peranan mengandung beberapa  pengertian, antara lain :
a.    Peranan adalah suatu konsep perilaku,
b.    Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi/kedudukan seseorang dalam masyarakat,
c.    Peranan dapat diartikan sebagai perilaku seseorang yang dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan berkaitan dengan hak dan kewajiban.

Tinjauan tentang Pengembangan Pos Penyuluhan Desa
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pada Bab V, tentang Kelembagaan Penyuluhan disebutkan bahwa :
1.    Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a. Kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b. Kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c. Kelembagaan penyuluhan swadaya.
2.    Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
d. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
3.    Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
4.    Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
5.    Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk Posluhdes yang bersifat nonstruktural.

Pengertian Posluhdes
Menurut Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) c.q Pusat Penyuluhan Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Posluhdes, Posluhdes adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
Agar posluhdes dapat berperan secara optimal sebagai kelembagaan penyuluhan di desa harus menyusun suatu perencanaan yang didasarkan kepada potensi desa.

Fungsi  Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk melakukan:
1.    Menyusun programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
2.    Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.    Menginventarisasi permasalahan dan pemecahannya.
4.    Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
5.    Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6.    Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.    Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.    Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

Tinjauan tentang Pengembangan Kelompoktani
Pengertian Kelompoktani
Menurut Permentan No. 82/OT.140/8/2013, Tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, Kelompoktani yang selanjutnya disebut poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.


Pengembangan Kelompoktani
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada :
1.    Penguatan Poktan Menjadi Kelembagaan Petani yang Kuat dan Mandiri.
a.    Melaksanakan pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
b.    Disusunnya rencana kerja kelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diselenggarakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir penyelenggaraan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
c.    Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
d.    Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
e.    Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai hilir;
f.     Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
g.    Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
h.    Menumbuhkan jejaring kerjasama antara poktan dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan;
i.      Mengembangkan pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha kegiatan kelompok;
j.     Melakukan penilaian klasifikasi kemampuan kelompoktani yang terdiri dari Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama. Pedoman penilaian klasifikasi kemampuan kelompoktani diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompoktani.
2.    Peningkatan Kemampuan Anggota dalam Pengembangan Agribisnis.
a.    Menciptakan iklim usaha yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif;
b.    Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota poktan untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi, dan akses permodalan yang tersedia;
c.    Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
d.    Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang optimal;
e.    Meningkatkan kemampuan anggota untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
f.     Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar yang dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
g.    Mengembangkan kemampuan anggota untuk menciptakan teknologi yang spesifik lokalita;
h.    Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha poktan.
3.    Peningkatan Kemampuan Kelompoktani dalam Menjalankan Fungsinya.
A.    Kelas Belajar
a.    Menggali dan merumuskan kebutuhan belajar;
b.    Merencanakan dan mempersiapkan kebutuhan belajar;
c.    Menumbuhkan kedisiplinan dan motivasi anggota poktan;
d.    Melaksanakan proses pertemuan dan pembelajaran secara kondusif dan tertib;
e.    Menjalin kerjasama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
f.     Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
g.    Aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangkan dan berkonsultasi kepada kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
h.    Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota poktan;
i.      Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan poktan;
j.     Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam poktan, antar poktan atau dengan instansi terkait.
B.     Wahana Kerjasama
a.    Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerjasama;
b.    Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota poktan untuk mencapai tujuan bersama;
c.    Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota poktan sesuai dengan kesepakatan bersama;
d.    Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggungjawab diantara sesama anggota poktan;
e.    Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota poktan;
f.     Melaksanakan kerjasama penyediaan sarana dan jasa pertanian;
g.    Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
h.    Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan maupun pihak lain;
i.      Menjalin kerjasama dan kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau permodalan;
j.     Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota poktan.
C.     Unit Produksi
a.    Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumberdaya alam lainnya;
b.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama, serta rencana kebutuhan poktan atas dasar pertimbangan efisiensi;
c.    Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani oleh para anggota poktan sesuai dengan rencana kegiatan poktan;
d.    Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani;
e.    Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
f.     Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan poktan, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang;
g.    Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
h.    Mengelola administrasi secara baik dan benar.





















Kerangka Pikir
Adapun kerangka pikir tentang peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani disajikan pada Gambar 1 berikut :
 














Gambar 1. Kerangka pikir peran posluhdes terhadap pengembangan  kelompoktani
Berdasarkan gambar kerangka pikir tentang peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani diatas patut diduga bahwa :
1.    Variabel peran posluhdes sebagai basis penyuluhan desa dapat mempengaruhi pengembangan kelompoktani.
2.    Variabel peran posluhdes sebagai sebagai sumber informasi dan tempat bagi petani dapat mempengaruhi pengembangan kelompoktani.
3.    Variabel peran posluhdes sebagai sebagai ajang tempat berkompetisi, bagi petani/kontak tani dapat mempengaruhi pengembangan kelompoktani.



RENCANA KEGIATAN

Waktu dan Tempat
Kegiatan pelaksanaan Penugasan Akhir akan dilaksanakan selama dua bulan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 30 April 2014. Lokasi kegiatan yaitu di Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Jadwal palang rencana pelaksanaan kegiatan terdapat pada (Lampiran 1).

Sasaran
Sasaran pelaksanaan kegiatan Penugasan Akhir adalah petani anggota kelompoktani yang ada di Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Populasi dan Sampel
Populasi dalam kajian ini adalah kelompoktani yang berada di Desa Butang Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Jumlah kelompoktani yaitu 8 kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 160 orang, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Keadaan Kelompoktani di Desa Butang Baru Tahun 2013.
No
Nama Kelompok
Jumlah Anggota
1
Tirto Maju
20
2
Sido Makmur
20
3
Cinta Damai
20
4
Bukti Utama
20
5
Arjuna
20
6
Pandawa
20
7
Jaya Abadi
20
8
Tunas Karya
20
Jumlah
24
Sumber: Rencana Kerja Penyuluh Tahun 2013
Pengambilan sampel menggunakan teknik penentuan anggota sampel purposive sampling (penentuan sampel secara sengaja) dengan penentuan jumlah sampel pada tiap kelompoktani dilakukan secara proporsional.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, tenaga dan biaya serta berdasarkan kondisi di lapangan, maka sampel yang akan diambil sebanyak 4 (empat) orang dari 8 (delapan) kelompoktani di Desa Butang Baru, pengambilan sampel terdiri dari 3 (tiga) pengurus kelompoktani (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dan 1 (satu) anggota kelompoktani yang aktif dengan persetujuan pengurus kelompoktani. Berdasarkan data kelompoktani yang ada, maka jumlah sampel yang akan diambil sebanyak 32 orang.

Data dan Pengumpulan Data
Data yang dibutuhkan dalam kajian ini meliputi data primer dan data sekunder:
1.    Data Primer
Merupakan data yang diperoleh langsung dari objek kajian dan pengamatan langsung dari sumbernya yaitu petani. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara terstruktur pada responden dengan menggunakan angket/kuesioner yang telah disiapkan. Data primer dikumpulkan dengan menggunakan alat ukur/instrumen yang berupa daftar pertanyaan (kuesioner) sebagaimana pada lampiran 2,
2.    Data sekunder
Data sekunder diperoleh dari instansi atau lembaga yang ada kaitannya dengan kajian ini. Data sekunder bersumber dari Monografi Desa, Rencana Kerja Penyuluh Pertanian Lapangan, serta instansi terkait seperti Balai Penyuluhan Pertanian,  Perikatan dan Kehutanan (BP3K).

Instrumen
Instrumen atau alat ukur yang digunakan dalam kajian ini adalah berupa kuisioner yang berisi daftar pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan indikator masing-masing variabel.
   Untuk membuktikan instrumen yang digunakan dalam kajian ini sudah tepat karena telah dirancang dengan baik mengikuti teori dan ketentuan, maka dilakukan uji validitas, dan untuk mengetahui konsistensi dari instrumen sehingga hasil pengukurannya dapat dipercaya, maka dilakukan uji melalui aplikasi program SPSS (Statistical Product and Service Solution) Version 20.
Variabel, indikator, parameter  dan skala pengukuran disajikan pada Tabel 2.
Tabel 2. Variabel, Indikator, Parameter dan Skala Pengukuran
Variabel
Indikator
Parameter
Skala Pengukuran

Peran Posluhdes

1.    Sebagai Basis Pelaksanaan Penyuluhan di Desa
Diukur melalui :
1.    Tingkat persetujuan petani terhadap Posluhdes sebagai basis pelaksanaan penyuluhan untuk memperoleh sumber informasi dan teknologi.
2.    Tingkat persetujuan petani terhadap Posluhdes sebagai tempat pertemuan antara petani, poktan dan gapoktan.

Skala yang digunakan adalah Skala Likert dengan memberi skor setiap indikator 1 – 4.
4 : Sangat Setuju
3 : Setuju
2 : Kurang Setuju
1 : Tidak Setuju
2.    Sebagai Tempat Konsultasi  bagi Petani
Tingkat persetujuan petani terhadap Posluhdes sebagai tempat konsultasi antara petani, poktan dan gapoktan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
3.    Sebagai Ajang Tempat Berkompetisi, bagi Petani/Kontak Tani
Tingkat persetujuan petani terhadap kemampuan dalam berkompetisi menemukan teknologi baru.

Pengembangan Kelompoktani

1.    Penguatan Poktan Menjadi Kelembagaan Petani yang Kuat dan Mandiri

1.    Tingkat persetujuan anggota dalam kegiatan pertemuan rutin poktan.
2.    Tingkat persetujuan anggota dalam kegiatan pemupukan modal poktan.

Skala yang digunakan adalah Skala Likert dengan memberi skor setiap indikator 1 – 4.
4 : Sangat Setuju
3 : Setuju
2 : Kurang Setuju
1 : Tidak Setuju
2.    Peningkatan Kemampuan Anggota dalam Pengembangan Agribisnis
Tingkat persetujuan anggota dalam mengembangkan  usaha tani secara komersial dan dikelola oleh poktan.

3.    Peningkatan Kemampuan Kelompoktani dalam Menjalankan Fungsinya

Tingkat persetujuan anggota dalam menjalankan fungsi poktan sebagai wahana belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.
Skala pengukuran yang akan di gunakan terhadap kajian ini adalah Skala Likert. Menurut Itijanto Oei (2010), skala Likert di gunakan untuk mengukur tingkat persetujuan atau tidak setujuan responden terhadap serangkaian pernyataan yang mengukur suatu objek, yang memiliki 5-7 kategori mulai dari “sangat setuju” sampai “sangat tidak setuju”. Yang paling popular adalah tingkat persetujuan yaitu : “sangat setuju”, “setuju”, “ragu-ragu”, “tidak setuju”, “sangat tidak setuju”. Pengguna 4 kategori dalam skala ini dapat dipandang bias mewakili tingkat insensitas penilaian responden dengan baik. Skala Likert dapat menggunakan metode survey untuk mengukur sikap, persepsi, tingkat kepuasan, dan mengukur perasaan.

Validitas
Validitas (kesahihan) suatu alat ukur adalah kebenaran suatu alat ukur untuk mengukur suatu hal yang ingin diukur oleh peneliti atau pengkaji. Sahih, bila alat ukur yang digunakan sesuai dengan objek yang hendak diukur.
Model pengujian menggunakan pendekatan korelasi item-total dikoreksi (corrected item-total correlation) untuk menguji validitas internal setiap item pertanyaan atau pernyataan kuesioner yang disusun dalam bentuk skala. Untuk menentukan apakah sebuah item dinyatakan valid atau tidak maka para ahli menetapkan patokan besaran koefisien korelasi item total dikoreksi sebesar 0,25 atau 0,30 sebagai batas minimal valid tidaknya sebuah ítem. Artinya, sama atau lebih besar dari 0,25 atau 0,30 mengindikasikan item tersebut memiliki validitas yang memadai.

Reliabilitas
Reliabilitas (keterandalan) sering juga disebut dengan kejituan atau ketepatan. Suatu alat ukur dikatakan andal bila alat tersebut digunakan berulang kali oleh orang lain memberikan hasil yang sama pada situasi, kondisi dan lokasi yang memiliki usahatani yang sama. Kriteria alat ukur tersebut dikatakan andal apabila nilai Cronbach’s alphanya ≥ 0,7. Ketentuan yang berlaku untuk menentukan reliabilitas adalah bila alpha < 0,7 maka berarti item-item yang valid dan mewakili variabel tersebut tidak reliabel. Sedangkan jika alpha > 0,7 berarti item-item valid tersebut dapat dinyatakan reliabel (Guilford & Rutcher, 1973 dalam Masrun, 1979).
Analisis Data
Analisis yang akan digunakan dalam kajian ini adalah analisis statistik deskriptif, yaitu dengan cara pengumpulan, pencatatan, penyusunan dan penyajian data kajian dalam bentuk tabel frekuensi dan selanjutnya dilakukan pengukuran nilai-nilai statistiknya.
 Untuk mengetahui peran posluhdes terhadap pengembangan kelompoktani digunakan uji konkordansi Kendall’s W dengan menggunakan program komputer Statistical Product Services and Solution (SPSS) versi 20,0 for windows.




DAFTAR PUSTAKA

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) c.q Pusat Penyuluhan Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Posluhdes

Istijanto Oei, 2010. Riset Sumberday Manusia, Cara Praktis Mengukur Stres, Kepuasan kerja, komitmen, Loyalitas, Motivasi Kerja, dan Aspek-Aspek Kerja Karyawan lainnya. PT Gramedia, Jakarta.

[Kementan RI] Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Jakarta: Kementan RI.

[Kementan RI] Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. Jakarta: Kementan RI.

Masrun. 1979. Reliabilitas dan Cara Menentukannya. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. # Soekanto (1990:268)



 
cbox

close